Satuan Biaya Tertinggi Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Program Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program peningkatan kapasitas koperasi dan usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, perlu disusun pengaturan mengenai Satuan Biaya Tertinggi Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Program Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Satuan Biaya Tertinggi Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Program Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2022
Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea)
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1188/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2022
Pedoman Penandaan Batas dan Pembuatan Andil Garapan pada Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial