Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2016

Persyaratan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 29 Maret 2016
Jenis: Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024
    Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku Dengan Sistem Pemantik Secara Wajib


Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Iradiator untuk Iradiasi


Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah


Penetapan dan Penilaian Indikator Pencapaian Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial