Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/448/2022

Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 24 November 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


  1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
    Pengupahan
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022
    Penetapan Upah Minimum Tahun 2023

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi setiap tahun dengan Keputusan Gubernur.

  2. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, maka Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan perhitungan dan penyesuaian nilai Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 berpedoman pada Peraturan Menteri tersebut.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pajak Kendaraan Bermotor


Rencana Bisnis Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah


Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan


Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional