Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2017

Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Ditetapkan pada tanggal 4 Januari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 243

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, telah diatur ketentuan-ketentuan mengenai perjalanan dinas luar negeri;

  2. bahwa agar perjalanan dinas luar negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani


Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Elektronika dan Informatika


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah


Pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2017 tentang Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) Kementerian Pemuda dan Olahraga