Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia


Ditetapkan: 30 November 2023
Jenis: Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
    Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
  2. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan proses sebelum bekerja bagi calon pekerja migran Indonesia, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kelas Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Badan Informasi Geospasial


Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif


Otoritas Jasa Keuangan


Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan