Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga


Ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2019
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 54

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Pemuda dan Olahraga, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Retensi Arsip Urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022


Lokasi Pengembangan Budidaya Udang Terintegrasi di Kabupaten Sumba Timur


Petunjuk Teknis Penerbitan Lisensi Instruktur Keamanan Penerbangan


Kementerian Perhubungan