Tata Cara Penyusunan Proyeksi Neraca Pangan
Jenis: Peraturan Badan Pangan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mengetahui ketersediaan dan kebutuhan pangan bagi masyarakat antarwaktu dan antarwilayah secara berkelanjutan, diperlukan informasi mengenai ketersediaan pangan dan kebutuhan pangan.
bahwa informasi mengenai ketersediaan pangan dan kebutuhan pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat diperoleh melalui proyeksi neraca pangan.
bahwa untuk memberikan pedoman bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyusunan proyeksi neraca pangan, diperlukan tata cara penyusunan proyeksi neraca pangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Proyeksi Neraca Pangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2022
Pemecahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2019
Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2019-2050
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 329/KEP/G2/2024
Panduan Pelaksanaan Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting