Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 22 Tahun 2023

Tata Cara Penyusunan Proyeksi Neraca Pangan


Ditetapkan: 13 September 2023
Jenis: Peraturan Badan Pangan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengetahui ketersediaan dan kebutuhan pangan bagi masyarakat antarwaktu dan antarwilayah secara berkelanjutan, diperlukan informasi mengenai ketersediaan pangan dan kebutuhan pangan.

  2. bahwa informasi mengenai ketersediaan pangan dan kebutuhan pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat diperoleh melalui proyeksi neraca pangan.

  3. bahwa untuk memberikan pedoman bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyusunan proyeksi neraca pangan, diperlukan tata cara penyusunan proyeksi neraca pangan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Proyeksi Neraca Pangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemecahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat


Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Jawa Barat


Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri


Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2019-2050