Rapat Pleno
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Rapat Pleno;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019
Perubahan Nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat Menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999
Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Medan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2018
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019
Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank dalam Likuidasi