Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2024

Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme


Ditetapkan: 1 November 2024
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyelesaikan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja ataupun lalai perlu dilakukan upaya pengembalian kekayaan negara yang berkurang.

  2. bahwa untuk upaya pengembalian kekayaan negara yang berkurang, perlu menciptakan tertib administrasi keuangan negara dan menciptakan disiplin dan tanggung jawab pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain, perlu disusun tata cara penyelesaian kerugian negara yang disebabkan oleh Pegawai Negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III pada Wilayah Perairan Pelabuhan Labuhan Uki Provinsi Sulawesi Utara


Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut Subspesialis Non Infeksi


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi DKI Jakarta yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024