Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2022

Kode Etik dan Kode Perilaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Ditetapkan: 5 Desember 2022
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjaga harkat, martabat, dan keluhuran etika profesi dan perilaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, perlu adanya pedoman etik dan perilaku.

  2. bahwa pedoman etik dan perilaku bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu dibuat dalam bentuk kode etik dan kode perilaku.

  3. bahwa kode etik dan kode perilaku bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selama ini didasarkan pada Peraturan Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor ITJ.OT.03.01-03 Tahun 2010 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sehingga substansinya perlu ditingkatkan dalam bentuk Peraturan Menteri.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan, dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pariwisata


Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat dalam Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


Penganugerahan Penghargaan Kawasan Industri