Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2024

Sistem Peringatan Dini Bencana


Ditetapkan pada tanggal 25 Maret 2024
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 207

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk yang diakibatkan oleh bencana, perlu penyelenggaraan layanan peringatan dini.

  2. bahwa layanan peringatan dini untuk berbagai ancaman bencana sebagai bagian dari penyelenggaraan penanggulangan bencana, perlu ditingkatkan dengan mengintegrasikan ke dalam suatu sistem nasional.

  3. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem peringatan dini bencana yang terintegrasi, diperlukan pengaturan mengenai sistem peringatan dini bencana.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Sistem Peringatan Dini Bencana.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Mengurus Barang-Barang yang Dirampas dan Barang-Barang Bukti


Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan


Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto