
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021
Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Menimbang:
bahwa industri kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah merupakan salah satu industri andalan prioritas dalam pembangunan industri nasional menuju kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan;
bahwa untuk dapat ditetapkan besaran pengenaan pajak penjualan atas barang mewah terhadap kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah perlu diatur persyaratan dan tata cara mengajukan permohonan bagi industri kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2021
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2015
Penerbitan Dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 6 Tahun 2021
Quick Wins Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Tahun 2021
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan