Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021

Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah


Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1534

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa industri kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah merupakan salah satu industri andalan prioritas dalam pembangunan industri nasional menuju kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan;

  2. bahwa untuk dapat ditetapkan besaran pengenaan pajak penjualan atas barang mewah terhadap kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah perlu diatur persyaratan dan tata cara mengajukan permohonan bagi industri kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7/M-DAG/PER/3/2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kemetrologian


Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023-2025


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi