Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyediaan dan Penyebaran Informasi Kualitas Udara
Jenis: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa rentang konsentrasi partikulat dalam penyediaan dan penyebaran informasi kualitas udara telah diatur dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyediaan dan Penyebaran Informasi Kualitas Udara;
bahwa penentuan rentang konsentrasi indeks standar pencemar udara telah diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyediaan dan Penyebaran Informasi Kualitas Udara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.02/2019
Penunjukan Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 96 Tahun 2021
Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher