Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyediaan dan Penyebaran Informasi Kualitas Udara


Ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1034

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa rentang konsentrasi partikulat dalam penyediaan dan penyebaran informasi kualitas udara telah diatur dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyediaan dan Penyebaran Informasi Kualitas Udara;

  2. bahwa penentuan rentang konsentrasi indeks standar pencemar udara telah diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyediaan dan Penyebaran Informasi Kualitas Udara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Relawan Anti Narkotika


Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi di luar Kampus Utama pada Program Magister dan Magister Terapan


Standar Program Fellowship Bedah Endoskopik Skull Base dan Fossa Pterigopalatina Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher


Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Ketenagakerjaan


Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa