
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2019
Pedoman dan Tata Cara Promosi Penanaman Modal
Jenis: Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Menimbang:
bahwa penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyusunan pelaksanaan promosi merupakan kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa untuk meningkatkan koordinasi antar instansi Pemerintah dengan pemerintah daerah dalam koordinasi promosi penanaman modal, perlu menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria penyusunan pelaksanaan promosi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman dan Tata Cara Promosi Penanaman Modal;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 18 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2017
Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2018
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kompor Gas dengan Sistem Pemantik secara Wajib
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2019
Pedoman Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Kesehatan
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2021
Persyaratan Teknis Gudang Controlled Atmosphere Storage (CAS) Dalam Sistem Resi Gudang