
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2019
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik, ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan masyarakat diperlukan jaminan kepastian penegakan hukum atas Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 257 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh pejabat Penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa untuk melaksanakan tugas secara profesional dan berwibawa dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan peran, fungsi, tugas, dan wewenang pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2023
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2017
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 127 Tahun 2023
Penetapan Kebijakan Pengawasan Intern di Kementerian Perdagangan
Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2021
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial