Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2019
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik, ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan masyarakat diperlukan jaminan kepastian penegakan hukum atas Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 257 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh pejabat Penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa untuk melaksanakan tugas secara profesional dan berwibawa dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan peran, fungsi, tugas, dan wewenang pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 234 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2022
Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2023
Tata Laksana Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat