Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2022

Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2022
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 555

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, perlu upaya pengendalian penerimaan maupun pemberian gratifikasi sebagai wujud dari integritas pegawai/pejabat dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai gratifikasi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal


Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta


Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri