Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, perlu upaya pengendalian penerimaan maupun pemberian gratifikasi sebagai wujud dari integritas pegawai/pejabat dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan;
bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai gratifikasi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2009
Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 19 Tahun 2014
Penyelenggaraan Persandian di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2024
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial