
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2018
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang cerdas, akuntabel, integritas, netral, profesional, berkinerja tinggi, dan bertanggung jawab, diperlukan pegawai negeri sipil yang kompeten melalui sistem pengadaan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
bahwa dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan pengadaan pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Kebutuhan PNS di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018, perlu disusun pedoman pelaksanaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2010
Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 21 Tahun 2017
Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2021
Penyelenggaraan Sertifikasi Kelaikan Pertahanan untuk mendukung Pertahanan Negara
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.04/2022
Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019