Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2018

Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Ditetapkan pada tanggal 6 November 2018
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1604
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang cerdas, akuntabel, integritas, netral, profesional, berkinerja tinggi, dan bertanggung jawab, diperlukan pegawai negeri sipil yang kompeten melalui sistem pengadaan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;

  2. bahwa dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan pengadaan pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Kebutuhan PNS di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018, perlu disusun pedoman pelaksanaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Penyelenggaraan Sertifikasi Kelaikan Pertahanan untuk mendukung Pertahanan Negara


Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019


Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka