Pelayanan Keluarga Berencana Pasca Persalinan
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan keluarga berencana, peran fasilitas kesehatan sangat strategis dalam pelayanan keluarga berencana sehingga perlu diupayakan peningkatan pelayanan keluarga berencana di fasilitas kesehatan;
bahwa masih tingginya Angka Kematian Ibu, Unmet Need, serta Total Fertility Rate, serta masih rendahnya cakupan ibu sehabis melahirkan yang mendapatkan pelayanan keluarga berencana pasca persalinan di Indonesia, sehingga perlu diupayakan suatu program strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai keluarga berencana pasca persalinan;
bahwa dalam Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pelayanan Keluarga Berencana Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pelayanan Keluarga Berencana Pasca Persalinan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Sarmi dengan Kabupaten Jayapura Provinsi Papua
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024
Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Keputusan Menteri Sosial Nomor 73/HUK/2024
Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial