Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 53 Tahun 2023

Penyerahan Barang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma


Ditetapkan pada tanggal 21 November 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyerahan Barang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Kontinjensi Bencana Tsunami


Pedoman Penilaian Kelayakan Pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri


Ketentuan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Asal Luar Daerah Pabean ke dan dari Pusat Logistik Berikat


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan