Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 53 Tahun 2023

Penyerahan Barang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma


Ditetapkan: 21 November 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyerahan Barang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah


Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum


Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Peningkatan Produksi dan Produktivitas, Nilai Tambah, dan Daya Saing Produk Tanaman Perkebunan