Penyerahan Barang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyerahan Barang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2017
Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2014
Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam Pada Alat dan Perangkat Penerima Siaran Televisi Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation