Pengesahan Protocol to Implement the Tenth Package of Commitments on Air Transport Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesepuluh Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa pembangunan di bidang ekonomi diarahkan dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
bahwa pada tanggal 13 Oktober 2017 di Singapura, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Implement the Tenth Package of Commitments on Air Transport Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesepuluh Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa).
bahwa untuk melaksanakan Protocol sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Protocol to Implement the Tenth Package of Commitments on Air Transport Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesepuluh Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa).
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol to Implement the Tenth Package of Commitments on Air Transport Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesepuluh Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 41/KKN/KEP/V/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Psikosomatik dan Paliatif Medik
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024
Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 22 Tahun 2024
Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan Rumah Swadaya