Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2021

Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 94 Tahun 2018 tentang Rencana Transformasi Digital Badan Pusat Statistik


Ditetapkan pada tanggal 11 Januari 2021
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa perkembangan kondisi global dan teknologi informasi mendorong adanya penyesuaian rencana dalam rangka mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 94 Tahun 2018 tentang Rencana Transformasi Digital Badan Pusat Statistik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi


Pedoman Pelaporan Pelaksanaan Tugas Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi


Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)


Upah Minimum Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023