Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2021

Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 94 Tahun 2018 tentang Rencana Transformasi Digital Badan Pusat Statistik


Ditetapkan pada tanggal 11 Januari 2021
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perkembangan kondisi global dan teknologi informasi mendorong adanya penyesuaian rencana dalam rangka mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 94 Tahun 2018 tentang Rencana Transformasi Digital Badan Pusat Statistik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan


Petunjuk Pendistribusian Logistik Kapal Patroli Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Peta Jabatan di Lingkungan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi


Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan