
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2021
Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Jenis: Peraturan Bupati
Menimbang:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
bahwa pedoman pengendalian gratifikasi telah diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundangan-undangan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Padang Pariaman tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global