Pedoman Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memperkuat sinergitas penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, perlu disusun pedoman mengenai penyelenggaraan kehumasan;
bahwa untuk menyelaraskan informasi kepegawaian yang disampaikan kepada publik perlu disusun mekanisme penyusunan informasi dan kewenangan penyampaian informasi pada Unit Pengelola Kehumasan di Badan Kepegawaian Negara;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan informasi kepegawaian yang disampaikan oleh pemangku kepentingan terkait perlu disusun pedoman penyampaian informasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2024
Pengelolaan Hibah Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021
Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik