Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2021

Pedoman Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Ditetapkan: 12 Juli 2021
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memperkuat sinergitas penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, perlu disusun pedoman mengenai penyelenggaraan kehumasan;

  2. bahwa untuk menyelaraskan informasi kepegawaian yang disampaikan kepada publik perlu disusun mekanisme penyusunan informasi dan kewenangan penyampaian informasi pada Unit Pengelola Kehumasan di Badan Kepegawaian Negara;

  3. bahwa untuk memenuhi kebutuhan informasi kepegawaian yang disampaikan oleh pemangku kepentingan terkait perlu disusun pedoman penyampaian informasi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut


Tata Cara Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Pemberlakuan Buku Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025


Perubahan Sekolah Tinggi Seni Indonesia Padangpanjang menjadi Institut Seni Indonesia Padangpanjang