Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2025
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan daya guna dan hasil guna atas beban kerja, efisiensi, efektivitas, optimalisasi kerja dan tertib administrasi atas beban kerja dan biaya di lingkungan Pemerintah Kota Semarang perlu diterapkan Analisis Standar Belanja.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Analisis Standar Belanja ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2025.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2015
Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Jasa Transportasi Kota Bogor
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2019
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Serang Provinsi Banten
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.01.1.2.06.21.233 Tahun 2021
Pedoman Pelayanan Publik Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)