Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011

Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung No 2 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan


Ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2011
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Surat Edaran Mahkamah Agung No 2 Tahun 2010
    Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan
  2. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011
    Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung No 2 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2010 berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menentukan, pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan, hal ini sangat menyulitkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, menentukan bahwa setiap penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan Pengadilan wajib dipungut PNBP.

  2. Untuk mengatasi kesulitan tersebut, ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2010 harus dirubah dan ketentuan undang-undang tersebut di atas diartikan sebagai berikut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional


Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia


Pedoman Program Fasilitasi Pengujian Produk Inovasi Kesehatan


Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak