Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan


Ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2022
Jenis: Peraturan Lembaga Administrasi Negara
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 566
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan penatakelolaan pelatihan struktural kepemimpinan, memberikan kesempatan pengembangan karier serta pengembangan kompetensi yang lebih luas, dan menyesuaikan dengan kebutuhan pencapaian tujuan pembelajaran, perlu dilakukan perubahan terkait tahapan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan persyaratan administratif bagi calon peserta pelatihan struktural kepemimpinan;

  2. bahwa pengaturan mengenai tahapan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan persyaratan administratif bagi calon peserta pelatihan struktural kepemimpinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan sehingga perlu diubah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemanfaatan Aplikasi Politically Exposed Person


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek


Pembubaran Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account-Indonesia dan Pelaksanaan Masa Pemberesan Setelah Berakhirnya Program Compact