Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan


Ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1220
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dengan meningkatnya aktivitas di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara berkaitan dengan transmisi penyakit potensial wabah serta penyakit lainnya yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, perlu dilakukan penguatan peran Kantor Kesehatan Pelabuhan;

  2. bahwa ketentuan organisasi dan tata kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan perlu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Kementerian Kesehatan dan perkembangan hukum;

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/690/M.KT.01/2021 tanggal 14 Juli 2021 perihal Penataan Organisasi Kantor Kesehatan Pelabuhan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung


Pendaftaran Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu


Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana


Pedoman Pasal 50 huruf h Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat