
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa dengan meningkatnya aktivitas di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara berkaitan dengan transmisi penyakit potensial wabah serta penyakit lainnya yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, perlu dilakukan penguatan peran Kantor Kesehatan Pelabuhan;
bahwa ketentuan organisasi dan tata kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan perlu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Kementerian Kesehatan dan perkembangan hukum;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/690/M.KT.01/2021 tanggal 14 Juli 2021 perihal Penataan Organisasi Kantor Kesehatan Pelabuhan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2014
Pendaftaran Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/NAKERTRAN/2022
Upah Minimum Kabupaten Melawi Tahun 2023
Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2013
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 9 Tahun 2011
Pedoman Pasal 50 huruf h Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat