Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1220

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023
    Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan meningkatnya aktivitas di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara berkaitan dengan transmisi penyakit potensial wabah serta penyakit lainnya yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, perlu dilakukan penguatan peran Kantor Kesehatan Pelabuhan;

  2. bahwa ketentuan organisasi dan tata kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan perlu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Kementerian Kesehatan dan perkembangan hukum;

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/690/M.KT.01/2021 tanggal 14 Juli 2021 perihal Penataan Organisasi Kantor Kesehatan Pelabuhan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Surat Kepercayaan


Statuta Institut Agama Islam Negeri Kendari


Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali


Pengesahan First Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama Terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru)


Tanda Khusus berupa Kode Respon Cepat (Quick Response Code) pada Kotak Suara Pemilihan Umum Tahun 2024