Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2019

Klasifikasi Arsip


Status: Diubah
Ditetapkan: 15 Februari 2019
Jenis: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Arsip

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan dan memperlancar penyelenggaraan tata kearsipan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu melakukan penataan kearsipan sesuai dengan perkembangan dan teknologi;

  2. bahwa klasifikasi arsip sangat diperlukan sebagai instrumen dalam pengelolaan arsip untuk memfasilitasi penciptaan, akses dan penggunaan, serta penyusutan arsip;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Klasifikasi Arsip;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Tim Koordinasi Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Non Hakim


Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Pengesahan Protocol to Implement the Ninth Package of Commitments on Air Transport Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesembilan Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)


Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial