Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan


Ditetapkan pada tanggal 7 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1297

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penatausahaan Uang Pihak Ketiga oleh Balai Harta Peninggalan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) Secara Wajib