Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004

Sistem Jaminan Sosial Nasional


Disahkan pada tanggal 19 Oktober 2004
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 150
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4456
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur;

  2. bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran


Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis BBM Tertentu


Batas Daerah Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat


Penarikan dan Pemusnahan Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu, dan Label


Manfaat Layanan Tambahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan