Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 8 Februari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 162

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023
    Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk optimalisasi ketersediaan bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, perlu mengatur kembali kebijakan dan pengaturan ekspor crude palm oil, refined, bleached, and deodorized palm olein, dan used cooking oil;

  2. bahwa kebijakan dan pengaturan ekspor crude palm oil, refined, bleached, and deodorized palm olein, dan used cooking oil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor belum mengatur ekspor produk turunan crude palm oil sehingga perlu dilakukan perubahan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Badan Narkotika Nasional


Pencabutan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara


Pendelegasian Wewenang Dan Pemberian Mandat Menandatangani Keputusan Serta Naskah Dinas Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah