Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2020

Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Analis Kebakaran


Ditetapkan: 14 Desember 2020
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme jabatan fungsional analis kebakaran yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, dan penyelamatan pada instansi daerah diperlukan pembinaan jabatan fungsional analis kebakaran;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Analis Kebakaran;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemakaman Anggota atau Purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai