Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Menimbang:
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme jabatan fungsional analis kebakaran yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, dan penyelamatan pada instansi daerah diperlukan pembinaan jabatan fungsional analis kebakaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Analis Kebakaran;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2019
Investasi Penyertaan Langsung Dana Pensiun
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2011
Pembentukan Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Bengkulu Tengah
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019
Instrumen Akreditasi Program Studi