Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 2 Tahun 2023

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Badan Karantina Indonesia
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 843

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia dan telah mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Badan Karantina Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan


Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa