Organisasi dan Tata Kerja Badan Karantina Indonesia
Jenis: Peraturan Badan Karantina Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia dan telah mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Badan Karantina Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Karantina Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2021
Perhitungan dan Tata Cara Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1049 Tahun 2023
Pedoman Penulisan Analisis Kebijakan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 190 Tahun 2022
Daftar Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis Komisi Pemilihan Umum
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 27 Tahun 2024
Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2022
Administrasi Pengelolaan Hibah di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya