Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2019

Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Informasi Geospasial


Ditetapkan pada tanggal 16 April 2019
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien, diperlukan klasifikasi arsip sebagai instrumen dalam penciptaan, penggunaan dan akses, pemeliharaan serta penyusutan arsip;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Informasi Geospasial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat


Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Kementerian Pertahanan


Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil