
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2019
Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien, diperlukan klasifikasi arsip sebagai instrumen dalam penciptaan, penggunaan dan akses, pemeliharaan serta penyusutan arsip;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Informasi Geospasial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 234 Tahun 2022
Pemberian Izin Usaha sebagai Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi kepada PT Sarana Multi Talenta
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016
Permohonan Surat Keterangan bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 15 Tahun 2016
Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Keputusan Presiden
Keputusan Menteri Agama Nomor 82 Tahun 2023
Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun Akademik 2023-2024