Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2019

Hari dan Jam Kerja


Ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2019
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan kedisiplinan, ketertiban, dan budaya kerja yang profesional bagi para pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial, perlu diatur mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Badan Informasi Geospasial;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Hari dan Jam Kerja;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar


Pedoman Pelaksanaan Tugas Pejabat Perbendaharaan


Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara


Penyelenggaraan Informasi Geospasial