Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2019

Hari dan Jam Kerja


Ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2019
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan kedisiplinan, ketertiban, dan budaya kerja yang profesional bagi para pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial, perlu diatur mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Badan Informasi Geospasial;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Hari dan Jam Kerja;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika 2015-2019


Perencanaan, Penganggaran, Pengendalian, dan Evaluasi Kinerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank


Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan