Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022

Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Ditetapkan: 1 Desember 2022
Jenis: Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penggunaan pakaian dinas dimaksudkan untuk menciptakan keseragaman, menjaga kewibawaan, ketertiban penggunaannya, serta menunjukkan identitas sebagai pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia.

  2. bahwa untuk meningkatkan disiplin dan motivasi kerja bagi Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas perlu diatur tentang penggunaan pakaian dinas pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

  3. bahwa Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal


Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank


Standar Industri Hijau untuk Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang


Penyelenggaraan Muatan Lokal pada Jenjang Pendidikan Dasar


Batas Daerah Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi