Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 239 Tahun 2023

Penetapan Jingle Pemilihan Umum Tahun 2024


Ditetapkan pada tanggal 10 April 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf h dan ayat (9) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan metode sosialisasi secara tidak langsung dapat dilakukan melalui media kreatif yang salah satunya yaitu seni musik.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk mendukung kegiatan sosialisasi kepemiluan dan sebagai simbol identitas branding Komisi Pemilihan Umum dalam melayani masyarakat menggunakan hak pilihnya, perlu menetapkan jingle Pemilihan Umum Tahun 2024.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Jingle Pemilihan Umum Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Strategis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Tahun 2020-2024


Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi


Pedoman Teknis Pelaporan Perubahan Data dan Kegiatan Usaha Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi


Instrumen Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak di Tingkat Provinsi