Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Bank Indonesia telah menetapkan Standar Nasional Quick Response Code Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) yang wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi dengan Quick Response Code untuk pembayaran;
bahwa perkembangan transaksi yang difasilitasi dengan Standar Nasional Quick Response Code Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) diarahkan untuk mendukung inklusi keuangan, termasuk pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta percepatan pemulihan ekonomi nasional;
bahwa transaksi yang difasilitasi dengan Standar Nasional Quick Response Code Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) dalam perkembangannya semakin meningkat dan diperlukan penyesuaian batas nominal transaksi yang lebih besar dengan tetap memperhatikan manajemen risiko;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/8/PADG/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran, perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2020
Pengesahan Air Services Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India (Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India)
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021
Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014
Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas)
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 53/HK/2022
Pedoman Program Pendanaan Perusahaan Pemula Berbasis Riset