Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/18/PADG/2020

Mekanisme Penerbitan Instrumen dan Penyelesaian Transaksi Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 29 Juli 2020
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20 Tahun 2024
    Transaksi Pasar Uang Berdasarkan Prinsip Syariah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia mengenai pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah;

  2. bahwa untuk pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur mekanisme penerbitan instrumen dan penyelesaian transaksi pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Mekanisme Penerbitan Instrumen dan Penyelesaian Transaksi Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kebijakan Internal Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik


Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Bekasi


Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara