Mekanisme Penerbitan Instrumen dan Penyelesaian Transaksi Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Ditetapkan: 29 Juli 2020
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20 Tahun 2024
Transaksi Pasar Uang Berdasarkan Prinsip Syariah
Konsiderans
bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia mengenai pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah;
bahwa untuk pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur mekanisme penerbitan instrumen dan penyelesaian transaksi pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Mekanisme Penerbitan Instrumen dan Penyelesaian Transaksi Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 213 Tahun 2021
Kebijakan Internal Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1153 Tahun 2022
Upah Minimum Provinsi Tahun 2023
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2015
Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara