Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2020

Tata Cara Penerbitan Berita Negara Republik Indonesia terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi


Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2020
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1764

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Penerbitan Berita Negara Republik Indonesia terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Penanggulangan Penyakit Menular


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat


Promosi dan Pengembangan dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika