Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/8/PADG/2018

Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 30 April 2018
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/25/PADG/2020
    Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.

  2. bahwa untuk melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.

  3. bahwa dalam pelaksanaan operasi moneter baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, Bank Indonesia perlu menetapkan kriteria dan persyaratan surat berharga yang digunakan dalam operasi moneter.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Manajemen Risiko di lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya


Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia