Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 19/21/PADG/2017

Penyediaan Prefund dalam Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia


Ditetapkan: 29 Desember 2017
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjaga keamanan dan kelancaran penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank Indonesia diperlukan penyediaan dana prefund oleh masing-masing peserta;

  2. bahwa untuk mewujudkan penyediaan dana prefund oleh peserta yang semakin lancar dan efisien diperlukan penyesuaian terhadap jenis dan formula perhitungan prefund;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyediaan Prefund dalam Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2024


Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum