Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2023

Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Bali


Ditetapkan pada tanggal 5 April 2023
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Provinsi Bali dan untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sanur.

  2. bahwa dalam rangka menyelenggarakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 55 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta Pasal 27 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, perlu dibentuk Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Bali dengan Keputusan Presiden.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Bali.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik


Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Ketenagakerjaan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Kristen


Pedoman Pengecualian Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terhadap Perjanjian yang Berkaitan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual