Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Ditetapkan: 27 Januari 2014
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 45 Tahun 2025
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Hukum
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022
Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2026
Keanggotaan, Tugas, dan Fungsi Kelompok Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 50 Tahun 2023
Formasi Pengawakan Kapal Negara Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2015
Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2025
Rencana Strategis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2025-2029
