
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2014
Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai pelaksana harian dan pelaksana tugas;
bahwa belum adanya pengaturan mengenai pelaksana harian dan pelaksana tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu disusun pengaturan mengenai pelaksana harian dan pelaksana tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021
Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2019
Standar Biaya Beasiswa Pendidikan Luar Negeri Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian
Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bone