Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Jenis: Keputusan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia - Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia - Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Konsiderans
bahwa untuk mengoptimalkan penanganan dan pemulihan hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti, perlu melakukan perpanjangan masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 10 Tahun 2020
Rencana Strategis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2020-2024
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018
Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan dalam Rangka Penggabungan atau Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air
Peraturan Ombudsman Nomor 43 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/2014
Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara