Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Konsiderans
bahwa untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, perlu dibentuk Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;
bahwa pembentukan Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/370/M.KT.01/2018 tanggal 17 Mei 2018;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2018
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.9 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2020
Layanan Informasi Pertanahan secara Elektronik