Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999

Remisi


Ditetapkan: 23 Desember 1999
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan;

  2. bahwa negara Indonesia menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, termasuk setiap Narapidana;

  3. bahwa ketentuan mengenai remisi sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1999 tentang Pengurangan Masa Pidana (Remisi) perlu disesuaikan dengan hak dan kewajiban setiap Narapidana sebagai pemeluk agama karena agama merupakan sendi utama kehidupan masyarakat;

  4. bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dana Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, pengaturan mengenai remisi ditetapkan dengan Keputusan Presiden;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Remisi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Benang (selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial


Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana


Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah


Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah