
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2023
Penetapan Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara
Jenis: Keputusan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Provinsi Kalimantan Utara, dibentuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara yang daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2019
Rumpun Jabatan di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2018
Pedoman Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 82/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir