Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2022

Sistem Kerja pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.


Ditetapkan pada tanggal 19 September 2022
Jenis: Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyederhanaan birokrasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, selain dilakukannya penyederhanaan organisasi dan penyetaraan jabatan, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Sistem Kerja pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga


Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Arsiparis


Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indikator Dasar


Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024